Cari Blog Ini

Sabtu, 20 November 2010

PASAL 33 AYAT 1

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat 1 UUD 1945 adalah mengenai koperasi. Pengertian koperasi memang tidak disebutkan dalam pasal 33, tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga.
Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.

Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama.
“Individualitas” berbeda dengan “individualisme”. “Individualisme” ialah sikap yang mengutamakan kepentingan diri sendiri dibandingkan kepentingan orang lain dan kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
“Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Juga dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.

1 komentar:

  1. Makasih sob..
    salam sejahterah
    Kunjungi juga
    Pzcrack.blogspot.com

    BalasHapus